2. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi sebagai Lex Digitalis Habeas Data yang memuat asas-asas legislasi perlu ditegakkan dalam wilayah negara hukum Indonesia;
3. Generasi emas hendaknya memberikan konstribusi terbaiknya terhadap bangsa dan negara, dengan mampu memahami problem solving dengan menyusun design thinking yang produktif dan solutif.
Selanjutnya sebagai rekomendasi akademik pada orasi ilmiah ini adalah :
1. Di masa mendatang Pemerintah Indonesia perlu membuat Badan Nasional Perlindungan Siber yang terpisah dengan kelembagaan Badan Intelejen Negara atau BIN.
BACA JUGA:Harumkan Nama Sekolah, Siswa SMPN 3 Lahat Sabet Juara 2 O2SN Tingkat Kabupaten, Ini Sosoknya
2. Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/Kota perlu membuat peraturan daerah atau Verordening yang mengatur pencegahan dan penindakan kejahatan siber di wilayahnya masing-masing.
3. Institut Tekonologi Pagar Alam agar mempertimbangkan membuka program studi baru yakni “program studi hukum bisnis untuk mewujudkan delivery of legal services and legal startups untuk mendukung eksistensi 4 program studi sebelumnya yakni S1-Teknik Informatika, S1-Teknik Sipil, S1- Teknologi Hasil Pertanian dan S1- Kesejahteraan Sosial.