PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM – Seorang ibu kandung di Prabumulih terpaksa memasung (dirantai) anak sendiri, bukan karena orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Asalannya ternyata mengejutkan, karena sering meresahkan dan berbuat kriminal, seorang anak berinisial MA (17) di kota Prabumulih diduga dipasung oleh ibu kandungnya sendiri.
Mendapat laporan warga yang dipasung, Polres Prabumulih melalui Polsek Cambai, langsung mendatangi lokasi warga yang dipasung tersebut di Kebun Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
"Kita mendapat informasi dari warga bahwa adanya warga yang dirantai di belakang Perumahan Al-Fatih Kaplingan Bawah tower, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta, Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA:Babinsa Koramil 01/LBR Bersama Dinsos dan Tim Kesehatan Evakuasi ODGJ
Pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut pada Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Cambai berhasil melepaskan rantai anak tersebut dan membawanya ke Polsek Cambai untuk diambil Keterangannya.
"Berdasarkan keterangan anak inisial MA dirantai sejak Senin, 9 September 2024 dan dilakukan oleh Ibu kandungnya sendiri dengan rantai lebih-kurang 10 meter," ungkap dia.
Selain itu, sambung Kapolsek, menurut keterangan anak Inisial MA tersebut, dirinya masih dapat beraktivitas seperti ke kamar mandi dan berjalan.
BACA JUGA:Anaknya Alami luka Bacok, Orang Tua di Palembang Datangi SPKT Polrestabes, Ini Kasusnya
"Hanya kaki kirinya saja yang dirantai. untuk makan dan minum diantar oleh Ibu nya," sambungnya lagi.
Pihak kepolisian sendiri, saat ini sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini Camat Prabumulih Timur dan juga Dinas Sosial untuk dapat memberikan pengobatan juga perawatan.
"Ibu anak tersebut juga sudah berjanji tidak akan merantai anaknya yang dituangkan di dalam surat," sebutnya.