Tak cuma itu, pemblokiran STNK juga bisa membuat penegakan aturan lalu lintas lebih tertib.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!
BACA JUGA:Mengenal Asuransi TPL yang Wajib Dimiliki Pemilik Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Ini Manfaatnya
Terutama berkaitan dengan penerapan tilang ETLE.
Dengan demikian, diharapkan tak lagi ada kasus salah kirim surat konfirmasi tilang karena data yang dimiliki lebih akurat.
Mengacu pada Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk menghindari:
- Pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan
- Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Syarat Blokir STNK Online Palembang
Nah, untuk dapat melaporkan pemblokiran, perlu diketahui juga sejumlah syarat blokir STNK online Palembang, antara lain:
• Fotokopi KTP sesuai nama pada STNK,
• Fotokopi KK,
• Data kendaraan yang sudah dijual atau salinan STNK,
• Salinan pajak kendaraan (SKPD),
• Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa (bermaterai 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa,