• Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
• Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
• Setelah itu klik kirim.
Cara blokir STNK di Samsat
Bagi kamu yang memiliki waktu luang bisa juga mengurusnya di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Palembang II atau Samsat.
Adapun tata cara blokir STNK di Samsat adalah sebagai berikut:
Pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat atau UPTB Palembang II
Ke bagian pemblokiran kendaraan
Isi form pernyataan pemblokiran, tandatangan dan sertai materai.
Pemilik kendaraan mengisi buku pernyataan pemblokiran dengan materai
Petugas akan memproses permohonan
Proses blokir selesai.
Sebagai jaminan, petugas akan mengeluarkan bukti blokir bahwa kendaraan telah dijual dan diblokir dalam sistem.
Cara Blokir STNK di Samsat Keliling