Jual Kendaraan, STNK Wajib Diblokir Segera, Jangan Sampai Bernasib Begini

Kamis 19 Sep 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

• Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 

• Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

• Setelah itu klik kirim.

 

Cara blokir STNK di Samsat 

Bagi kamu yang memiliki waktu luang bisa juga mengurusnya di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Palembang II atau Samsat. 

Adapun tata cara blokir STNK di Samsat adalah sebagai berikut: 

Pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat atau UPTB Palembang II 

Ke bagian pemblokiran kendaraan

Isi form pernyataan pemblokiran, tandatangan dan sertai materai. 

Pemilik kendaraan mengisi buku pernyataan pemblokiran dengan materai

Petugas akan memproses permohonan 

Proses blokir selesai. 

Sebagai jaminan, petugas akan mengeluarkan bukti blokir bahwa kendaraan telah dijual dan diblokir dalam sistem. 

 

Cara Blokir STNK di Samsat Keliling 

Kategori :