Jual Kendaraan, STNK Wajib Diblokir Segera, Jangan Sampai Bernasib Begini

Kamis 19 Sep 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

KORANPALPRES.COM – Kendaraan yang sudah dijual wajib untuk segera diblokir STNK-nya.

Hal ini dilakukan agar pendataan kendaraan jadi lebih akurat sekaligus menghindari pajak progresif.

Sekaligus juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang menimpa pemilik lama. 

Seperti terkena tilang elektronik (ETLE).

BACA JUGA:Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur

BACA JUGA:Beli Motor Hanya STNK, HATI-HATI Bisa Jadi Penipuan

"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data. STNK ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya dikutip Selasa, 17 September 2024.

Aturan pemblokiran STNK tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3. 

Dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran data STNK dilakukan untuk kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dan atau penggantian STNK serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Pemblokiran STNK juga dilakukan untuk menghindari pajak progresif yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. 

BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Seperti diketahui, ketika memiliki lebih dari satu kendaraan, maka kamu dibebankan membayar pajak progresif. 

Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika namamu masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual. 

Ketika kamu membeli kendaraan baru, kamu tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual.

Kategori :