Jual Kendaraan, STNK Wajib Diblokir Segera, Jangan Sampai Bernasib Begini

Kamis 19 Sep 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Pemblokiran STNK dilakukan pada kendaraan yang sudah dijual atau diberikan pada orang lain. 

Selain dua cara di atas, kamu juga dapat melakukan lapor jual kendaraan atau blokir STNK melalui Samsat Keliling di wilayah Palembang. 

Adapun caranya adalah sebagai berikut: 

Datang ke Samsat Keliling dengan membawa semua berkas persyaratan. 

Lapor ke loket terkait tujuan pemblokiran STNK. 

Isi formulir pemblokiran. Pastikan data terisi lengkap dan benar, setelah itu tandatangani formulir tersebut. 

Serahkan pada petugas Samsat Keliling. 

Tunggu proses pemblokiran STNK dan ikuti instruksi petugas. 

Pastikan kamu mengetahui jadwal Samsat Keliling di wilayah terdekat. 

Untuk diketahui, proses lapor jual kendaraan secara langsung atau blokir STNK online di Palembang tidak dipungut biaya alias gratis. 

Hingga saat ini untuk penggunaan aplikasi blokir STNK motor online belum tersedia. 

Cara yang bisa dilakukan hanyalah dengan mengajukan lapor jual kendaraan dengan tiga metode di atas.

 

Kategori :