Ada Sosok Kasi Intelijen Kejari Muara Enim di Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis, Ini Proyeknya

Jumat 20 Sep 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kamis 12 September 2024.

BACA JUGA:Setelah Dilantik, Ini Agenda Anggota DPRD Ogan Ilir

BACA JUGA:Tim Milenial Muda BZ-WIN Sebar 500 Nasi Kotak, Santuni Panti Asuhan dan Kaum Duafa

Sidang tersebut Dihadiri oleh Pj Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muara Enim Ir. Yulius serta jajaran Forkopimda.

Dan juga OPD Kabupaten Muara Enim. Sidang dibuka langsung oleh kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Enim bapak Handry Uswander H.P., S.ST., S.H., M.H.

Dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir. Yulius, M.Si. 

"Adapun Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Muara Enim," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H ., M.H.

BACA JUGA:LUAR BIASA, Dinsos Lahat Telah Salurkan Bantuan ke 3.663 Masyarakat, Ini Jenis Bantuannya

BACA JUGA:KOMPAK! Tim Milenial Muda Pemenangan BZ-WIN Go To Gunung Dempo, Ini Dilakukannya

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan  tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi Objek Redistribusi Tanah seluas 29,96 Ha.

Yang terletak di Desa Gemawang Kecamatan Rambang Niru dan Tanah seluas 10,43 Ha di Desa Sugihan Kecamatan Rambang dengan total 750 Sertifikat yang akan diterbitkan.

Ia mengatakan, bahwa Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah menghasilkan kesepakatan bahwa objek dan subjek untuk penerbitan sertifikat sudah clear.

Dengan satu subjek yang tercatat pekerjaannya sebagai dokter akan digantikan dengan dodi yansyah dengan pekerjaan sebagai petani.

BACA JUGA:Musdes Patikal Baru Hasilkan 4 Item untuk 2025, Yuni Maryani: Skala Prioritas Pembangunan

BACA JUGA:6 Fakta Sekanak Lambidaro, Keindahan di Tengah Kota Palembang, yang Jadi Kampung Bangsawan di Era Kesultanan

Dan akan dilaksanakan dengan mekanisme Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang serta proses penerbitan bisa dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancer," tandasnya.

Kategori :