SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi

Minggu 22 Sep 2024 - 15:48 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, barang bukti pelanggaran lalu lintas, baik SIM atau STNK masih bisa diambil, meskipun sudah melewati masa sidang. 

BACA JUGA:Wangi Berkelas! Deretan Parfum Pria Terbaik 2024, Yuk Koleksi

"Pelanggar lalu lintas masih dapat mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas di kejaksaan dengan membawa surat tilang meskipun sudah melewati masa sidang," ujarnya, Sabtu 21 September 2024. 

Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan ketika hendak mengambil barang bukti di kejaksaan. 

Artanto menyampaikan, pengemudi atau pemilik kendaraan bisa mengambil barang bukti tilang setelah: 

1. Penyerahan surat bukti penitipan uang, titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan 

2. Membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan 

3. Memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar. 

 

Keterlambatan pengambilan dokumen tilang yang telah lewat masa sidang tidak akan dikenakan biaya atau denda tambahan. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebut bahwa tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke kejaksaan telat diurus.

Besaran denda tilang Besaran denda tilang di kejaksaan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Besaran denda ini mengacu pada besaran tertinggi, dan biasanya pelanggar akan dikenakan denda yang jauh lebih ringan.

Berikut rincian denda sesuai pelanggarannya:

 

1. Tidak punya atau tidak bawa SIM 

Kategori :