SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi

Minggu 22 Sep 2024 - 15:48 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Hal itu diatur dalam Pasal 294.

 

Kategori :