SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi

Minggu 22 Sep 2024 - 15:48 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

KORANPALPRES.COM – Tidak usah panik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kena tilang polisi.

Sekalipun terlupa tanggal sidang tilang, kamu tetap bisa ambil SIM dan STNK punyamu. 

Begini caranya sesuai penjelasan polisi.

Pengemudi kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara bakal ditilang oleh polisi lalu lintas. 

BACA JUGA:Jual Kendaraan, STNK Wajib Diblokir Segera, Jangan Sampai Bernasib Begini

BACA JUGA:Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur

Polisi akan menahan SIM atau STNK pelanggar lalu lintas sebagai jaminan. 

Setelah SIM atau STNK ditahan, polisi akan membuat surat tilang yang berisi catatan pelanggaran yang dilakukan beserta tanggal sidang untuk mengambil dokumen yang ditahan. 

Biasanya, masa sidang dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah tindak penilangan. 

Namun, tidak semua orang bisa mengambil SIM atau STNK sesuai tanggal yang ditentukan, entah karena kesibukan atau alasan lain.

BACA JUGA:Beli Motor Hanya STNK, HATI-HATI Bisa Jadi Penipuan

BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda

Lantas, bagaimana nasib SIM atau STNK yang jadi jaminan tilang dan tidak diambil berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun?

Tenang saja, SIM atau STNK yang ditahan bisa kamu ambil walaupun lewat dari tanggal sidang.

Ketentuannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Riksa Ranmor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLJA).

Kategori :