SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi

Minggu 22 Sep 2024 - 15:48 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

 

6. Tidak ada STNK 

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1). 

 

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman 

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289. 

 

8. Tidak menggunakan helm 

Merujuk Pasal 291 ayat (1) disebutkan, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

 

9. Tidak menyalakan lampu kendaraan 

Dalam Pasal 293 ayat (1) dikatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

 

10. Melawan arah 

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 

Kategori :