LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejari Lubuk Linggau telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari aparat KEpolisian yang merupakan Penyidik Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018, Senin 23 September 2024.
Adapun identitas lengkap tersangka tersebut diketahui Bernama Dian Winani warga Jalan Jend. HM Soeharto RT. 06, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Kemudian Herlina warga Jalan Lintas Sumatera, Dusun III, Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, selanjutnya Jefri Afrimando warga Jalan Tanara No 01 RT. 04, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 bertempat di RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA:KOMPAK! Ratusan Sopir Siap Dukung Paslon BZ-WIN di Pilkada Lahat
BACA JUGA:Kendala Masalah Sampah Rumah Tangga Masyarakat, Pemdes Karang Cahaya Lahat Beri Solusi Ini
Yang diduga dilakukan oleh tersangka Dian Winani Selaku Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 144/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 26 Februari 2018 bersama–sama dengan saudara Jefri Afrimando.
Selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 144/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 26 Februari 2018 masa jabatan bulan 03 Januari 2018 s/d 31 Juli 2018.
BACA JUGA:Ada Pergerakan Kotak Kosong di Ogan Ilir, Tegas! Calon Bupati Panca Sampaikan Ini
BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang, Joncik - Arifai Dapat Nomor Urut 2
Dan saudari Herlina selaku Pejabat Teknis Pelayanan BLUD RSUD Rupit Pada RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara periode Januari sampai dengan Juli 2018.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144 / KPTS / BKPSDM / 2018, Tanggal 26 Februari 2018 dan dan selaku Pimpinan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),
Dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 470/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 01 Agustus 2018 masa jabatan 01 Agustus 2018 sampai dengan Desember 2018 masing-masing dilakukan penuntutan terpisah.