Info Terbaru! Ini Aturan SKD CPNS 2024, Tata Tertib di Ruang Tes, Berikut Ketentuannya

Kamis 26 Sep 2024 - 14:42 WIB
Reporter : Gandi
Editor : Gandi

KORANPALPRES.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan aturan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar untuk pelamar CPNS 2024.

Lokasi SKD tersebut akan panitia periksa untuk setiap peserta yang hendak memasuki ruangan tes guna memastikan tidak ada kecurangan maupun ketidaksesuaian dalam bentuk apapun.

Nilai ambang batas ataupun passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta seleksi SKD CPNS 2024. 

Supaya dapat lolos SKD CPNS 2024, seorang peserta diharuskan melewati passing grade dan masuk peringkat terbaik sejumlah tiga kali kebutuhan di formasi jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Para Pejuang ASN! Ini Tutorial Simulasi CAT BKN CPNS 2024, Lengkap dan Mudah

BACA JUGA:Lulus Administrasi! Pelamar CPNS 2024 Wajib Ikuti Simulasi Tes CAT BKN Ini

Aturan di atas tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KepmenPANRB No) 321 Tahun 2024. 

Berikut aturan SKD CPNS 2024: 

- Peserta menggunakan pakaian celana hitam dan baju kemeja lengan panjang putih. 

- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai. 

BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Cara Benar Sanggah Hasil Gagal Seleksi CPNS 2024, Ketentuan dan Caranya

BACA JUGA:Info Penting! Setelah Hasil Seleksi Administrasi Keluar Berikut Ini Jadwal Tes CPNS 2024

- Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai. 

- Peserta wajib mengisi daftar yang telah disiapkan oleh panitia. 

- Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. 

Kategori :