Info Terbaru! Ini Aturan SKD CPNS 2024, Tata Tertib di Ruang Tes, Berikut Ketentuannya

Kamis 26 Sep 2024 - 14:42 WIB
Reporter : Gandi
Editor : Gandi

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; 

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian; 

- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Ini Jadwal Seleksi Terbaru

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Pemkab Muba Buka 205 Formasi, Cek di Sini!

- Merokok dalam ruangan tes; 

- Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Dokumen Wajib 

Di lokasi ujian, pelamar wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan ke panitia, antara lain: 

BACA JUGA:Pelamar yang Daftar Seleksi CPNS 2024 di OKU Timur Keluhkan e-Materai yang Menyulitkan

BACA JUGA:Lowongan CPNS Kemenag 2024, Kuota Sumsel 339 Orang, Ini Rincian Formasi dan Tahapan Seleksinya!

- Cetakan kartu peserta ujian. 

- KTP elektronik asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Disdukcapil bagi yang belum memiliki e-KTP. 

- Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCASN dan/atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar. 

- Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada kartu peserta ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau paspor. 

BACA JUGA:Membludak! 542 Pelamar Sudah Daftar, Cek Link Pendaftaran Rekrutmen CPNS Prabumulih

Kategori :