Mereka dapat menggunakan tambahan penghasilan untuk hal-hal yang lebih berarti, seperti membiayai pendidikan cucu, berinvestasi dalam kesehatan, atau sekadar menikmati waktu bersama keluarga.
BACA JUGA:Info Terbaru! Ini Aturan SKD CPNS 2024, Tata Tertib di Ruang Tes, Berikut Ketentuannya
BACA JUGA:Para Pejuang PNS! Ini Ketentuan Nilai Ambang Batas yang Harus Kamu Ketahui
Berikut adalah rincian kenaikan gaji pensiunan PNS
Kenaikan gaji ini tidak hanya memberikan harapan, tetapi juga membawa kenyataan baru bagi para pensiunan.
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang berlaku per 1 Oktober 2024:
Golongan 1
1a: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
1b: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
1c: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
1d: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Cara Benar Sanggah Hasil Gagal Seleksi CPNS 2024, Ketentuan dan Caranya
BACA JUGA:Info Penting! Setelah Hasil Seleksi Administrasi Keluar Berikut Ini Jadwal Tes CPNS 2024