“Kami juga mendukung rencana penempatan Peserta Magang Bersertifikat Kebudayaan sebagai pendukungan percepatan pendataan yang dilakukan oleh BPK Wilayah VI Sumsel,” ujar Cholmin ketika menerima kunjungan tim BPK Wilayah VI di ruang kerjanya.
Di kesempatan itu pula, Cholmin melepas tim BPK Wilayah VI yang akan melakukan kegiatan Studi Nilai Penting Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Menurut dia, Cagar Budaya dan Warisan Budaya Takbenda merupakan cerminan identitas dan ciri khas suatu bangsa.
BACA JUGA:Ini 3 Gerbang Masuk Utama Kota Pagaralam
Melestarikannya berarti menjaga warisan leluhur dan memperkaya khazanah budaya nasional.
Budaya ini memberikan rasa bangga dan rasa memiliki bagi masyarakat, serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
“Budaya Kota Pagaralam merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia,” tutup Cholmin.
Tentang BPK Wilayah VI Sumsel
BACA JUGA:Sanje Raye, Tradisi yang Masih Dijaga pada Saat Lebaran di Pagaralam
BACA JUGA:Pesona Air Terjun Tujuh Kenangan Pagaralam, Kesejukan Alamnya Membuat Kamu Enggan Pulang
Sejak tahun 2022 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk sebuah instansi yang melakukan upaya pelestarian kebudayaan.
Instansi ini bernama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang merupakan peleburan dari 2 instansi sebelumnya yaitu Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Kemendikbudristek RI membentuk Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) sebanyak 23 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah Provinsi Sumsel disebut dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan yang saat ini berkantor di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.