Kemudian Djoko Purnomo warga Desa Peninggalan RT/RW 001/001, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
BACA JUGA:Wah! Pratt Yoda Indonesian Idol Hadir Dalam OSMB Universitas Terbuka Palembang, Ini Faktanya
BACA JUGA:Gelar Senam Pagi, Berikut Ini Tujuan Kejati Sumsel
Adapun tersangka tersebut diatas disangkakan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP JO dan/atau Pasal 55 Undang-undang KUHP.
Bahwa Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Mabes Polri terkait tindak pidana pemalsuan surat yang menggunakan surat palsu.
Atau yang dipalsukan seolah-olah asli, sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP JO.
Dan/atau Pasal 55 Undang-undang KUHP didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"