KORANPALPRES.COM – Artikel ini ditulis oleh Emir Fadillah Farzie Analim, mahasiswa jurusan Ilmu Politik, Universitas Andalas dengan judul “Politik Uang : Ancaman Integritas Bangsa Dalam Kontestasi Pilkada 2024”.
Pilkada 2024 akan di selenggarakan secara serentak pada kurang dari 2 bulan lagi, tepatnya pada 27 November 2024.
Dan saat ini masing-masing calon gubernur, walikota hingga bupati sudah mulai mengkampanyekan visi-misi ke daerah-daerah dan masyarakat.
Berbagai macam strategi dikeluarkan oleh masih-masing pasangan calon untuk memenangkan pemilu edisi kali ini.
BACA JUGA:JASMERAH! Mahasiswa Universitas Andalas Beber Motif Inggris Dirikan Benteng Marlborough di Bengkulu
Namun sayangnya jika kita melihat fenomena politik dan yang terjadi di masyarakat saat ini yang masih banyak pasangan calon menggunakan strategi politik uang untuk mendapatkan kekuasaan.
Padahal secara umum praktek money politic atau politik uang merupakan salah satu penyebab rusaknya demokrasi kita.
Money politic atau politik uang dalam Pilkada akhir-akhir ini menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian publik.
Politik uang dilakukan untuk memperoleh suara yang banyak dan menguasai suara dalam Pilkada.
Politik uang dapat memberikan dampak negatif bagi calon peserta Pilkada itu sendiri.
Hal ini disebabkan money politic atau yang biasa kita sebut juga politik uang merupakan salah satu budaya politik paling buruk yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Oleh sebab itu pemerintah mengatur larangan politik uang pada pengaturan tentang larangan politik uang dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.