Pemuda Asal PALI Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya

Senin 07 Oct 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pemuda asal Kabupaten PALI berinisial IV (22) dalam kasus penyebaran video asusila di media sosial (Medsos) yang dibagikan ke grup telegram. 

Mirisnya korban merupakan keponakannya sendiri yang masih dibawah umur. Video yang berisi foto asusila anak laki-laki 'Video Gay Kids'.

Yang sudah disebar tersangka sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Anggota grup tersebut juga ada yang dari luar negeri.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, Kompol Riska Aprianti, SIK, MH didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang, SH mengungkapkan terbongkarnya kasus penyebaran video asusila yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA:Waduh! Gara-gara 5 Kali Lakukan Aksi Curanmor, Sepasang Kekasih di Palembang Ditangkap, Begini Ancamannya

BACA JUGA:Ini Sosok Pejabat Polda Sumsel Yang Wakili Kapolda Hadiri Undangan Kodam II Sriwijaya, Siapa?

Karena adanya kerjasama antara NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.

"Dari patroli siber kerja sama Tipid Siber Mabes Polri bekerja sama dengan NCMEC Amerika Serikat menemukan indikasi konten asusila di Kabupaten PALI," ujar Kompol Riska, Senin 7 Oktober 2024.

Dari sinilah anggotanya menindaklanjutinya, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dijelaskan Riska pelaku melakukan perbuatan menyimpang itu terhadap korban sejak tahun 2021.

Hingga bahkan di tahun 2023 terhitung sudah delapan kali. Enam diantaranya dilakukan di PALI dan dua dilakukan di Palembang.

BACA JUGA:Keren! Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan BBU Ke Panglima TNI, Apakah Itu?

BACA JUGA:Titik Terang! 9 Pelaku Dibekuk Polisi, Ternyata Kasus Heboh Ini

"Korban keponakan pelaku yang saat masih berumur 8 tahun. Dalam aksinya pelaku memfoto dan merekam asusila yang dia lakukan ke korban serta membagikannya ke grup telegram. Selama tahun 2021 sampai tahun 2023 sudah melakukan delapan kali," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memberikan iming-iming kepada korban, karena usia korban masih sangat belia sehingga pelaku memanfaatkannya.

"Tidak ada iming-iming, karena korban masih kecil jadi belum terlalu mengerti," katanya. Dari hasil penggeledahan di handphone pelaku.

Kategori :