Inspektorat Akan Periksa Pejabat Pemkab Ogan Ilir yang Menikah Siri, Bisa Terancam Dinonaktifkan

Kamis 10 Oct 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Pihak inspektorat Kabupaten Ogan Ilir mulai mengambil langkah dengan adanya oknum pejabat Pemkab Ogan Ilir yang menikah siri dengan status pekerjaan pegawai swasta.

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat tersebut.

"Tim sudah kita bentuk, surat tugasnya sudah kita buat terhitung hari ini, tanggal 10 Oktober 2024," ujar Ibnu Hardi pada Palembang Ekspres.

Jika, hasil pemeriksaan oknum pejabat ini benar menyalahi aturan dalam menikah siri ini, ancaman bisa dinonaktifkan untuk jabatannya.

BACA JUGA:Beredar Surat Nikah Siri Oknum Pejabat Ogan Ilir, Palsukan Pekerjaan Sebagai Pegawai Swasta

BACA JUGA:Gempar! Beredar Video Pejabat Ogan Ilir Menikah Lagi, Benarkah?

"Yang pasti kita lihat dulu, kalau ada kesulitan baru kita koordinasikan dengan BKPSDM pak Wilson," tukasnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Pemkab Ogan Ilir, Wilson Efendi mengaku, masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan pihak inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

"Pada prinsipnya, yang melakukan pemeriksaan adalah pihak inspektorat, kalau sudah hasil dari inspektorat baru kita tindak lanjuti," singkatnya.

Untuk sanksi yang diberikan kepada oknum pejabat ini, jika benar bersalah, Wilson belum bisa menjelaskan.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel yang Baru Wajib Tahu! Ini Dugaan Gudang Minyak Ilegal yang Beroperasi di Ogan Ilir

BACA JUGA:Maraknya Isu Penculikan Anak, Kapolres Ogan Ilir Instruksikan Ini Pada Sat Reskrim dan Polsek Tanjung Raja

Diberitakan sebelumnya, setelah kemarin beredar video nikah siri oknum pejabat Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir, kini beredar surat nikah siri oknum pejabat tersebut.

Surat pernyataan nikah siri oknum pejabat ini ditandatangi oknum pejabat tersebut dan mempelai wanitanya dengan saksi sebanyak 2 orang.

Surat ini ditandatangi di Bandar Lampung, 03 Agustus 2024. Ironisnya, oknum pejabat ini memalsukan pekerjaan.

Kategori :