Wow! Ada Perwakilan Kejari Pagar Alam Jadi Narasumber, Dimana Ya?

Sabtu 12 Oct 2024 - 18:46 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PAGAR ALAM, KORANPALPRES.COM - Perwakilan Kejari Pagar Alam yakni Kepala Subseksi pada Bidang Intelijen Dhuan Pratita Rachman, SH didampingi Fahror Rozie menjadi narasumber pada acara talkshow/dialog interaktif, Jumat 9 Oktober 2024.

Yang dilaksanakan di studio Radio Besemah 91.00 FM yang berlokasi di Jalan Kapten Sanap No. 46 Lapangan Merdeka Alun-Alun Utara, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. 

"Sebagai narasumber pada dialog interaktif tersebut, Dhuan Pratita Rachman, SH membawakan 2 materi utama," ujar Kasi Intel Kejari Pagar Alam, Sosor A.S Panggabean, S.H., M.H.

Yaitu terkait dengan program restorative justice, serta tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran atau perkara Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Bikin Cantik Paripurna, Inilah 5 Manfaat Ajaib Teh Hijau untuk Kecantikan, Auto Glowing Bak Artis Korea!

BACA JUGA:Wah! Para Pejabat Kejari Lahat Ini Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Atas Temuan BPK

Bahwa terkait dengan materi yang dibawakan oleh Dhuan Pratita Rachman, SH ini berkenaan dengan program-program yang saat ini gencar disosialisasikan oleh Kejaksaan RI sendiri. 

Materi pertama terkait dengan program restorative justice ini merupakan materi yang sangat gencar disosialisasikan bahwa di Kejaksaan RI sendiri tidak.

Serta merta pelaku tindak pidana selalu diselesaikan dengan pidana, namun adakalanya diselesaikan melalui hati nurani. 

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban.

BACA JUGA:Dibuang Sayang! 8 Manfaat Tak Terduga Air Beras untuk Kesehatan, Ampuh Tangkal Berbagai Penyakit

BACA JUGA:Ada Apa Ini! Pengurus IAD Wilayah Sumsel ke IAD Empat Lawang, Inilah Tujuannya

Dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil selama memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Kemudian terkait materi kedua yaitu tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran atau perkara Pemilihan Umum ini dipilih berhubungan saat ini sedang dalam tahun politik.

Serta mempunyai maksud guna mengenalkan bahwa Kejaksaan RI sendiri bersama dengan Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tergabung ke dalam tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mempunyai tugas dan fungsi.

Kategori :