Kejari Lubuk Linggau Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice, Inilah Kasusnya

Tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan kepada orang tuanya sendiri, dan orang tuanya memaafkan kesalahan yang telah dilakukan anaknya.--Humas Kejati Sumsel
LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan kepada orang tuanya sendiri, dan orang tuanya memaafkan kesalahan yang telah dilakukan anaknya, Selasa 4 Maret 2025.
"Setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan PERJA No 15 tahun 2020 maka Jam Pidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dari Kejari Lubuk Linggau," Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.
Adapun uraian singkat dalam perkara tersebut yaitu bahwa Rabu 18 Desember 2024 pukul 21.00 WIB.
Bertempat di Jalan Perumnas Dayang Torek RT.09, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Ada Giat Apa di Aula Kejari Lubuk Linggau
BACA JUGA:Ada Penetapan Tersangka di Kantor Kejari Lubuk Linggau, Kasus Apa?
"Tersangka Redi bin Ujang Romli sedang duduk didepan rumah, lalu tersangka melihat saksi korban Ujang Romli berkata secara pelan kepada saksi Rico yang merupakan adik kandung korban agar melihat tingkah laku dan keseharian tersangka yang selalu santai," katanya.
Selanjutnya, melihat kejadian tersebut tersangka merasa tidak senang dan masuk ke kamar dengan maksud untuk mencari senjata tajam.
Kakak perempuan tersangka yang melihat hal tersebut mencegahnya dengan mengatakan “Kamu Ngapain” dan terjadilah keributan.
Kemudian mendengar suara keributan tersebut, saksi korban masuk ke rumah dan berkata “Ada Apa” selanjutnya tersangka langsung merangkul dan memukuli saksi korban di bagian mata sebelah kiri dan juga pipi sebelah kanan.
BACA JUGA:Kasus Apa Ini Dilakukan Kesepakatan Perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Terima Pengembalian Denda Kerugian Negara, Ini Kasusnya!
Dengan menggunakan tangan kanan tersangka kemudian tersangka melarikan diri dan Saksi Korban Ujang Romli Bin Along dibawa ke RS Ar Bunda Lubuklinggau.
Akibat dari kekerasan tersebut korban Ujang Romli terdapat luka Pada Wajah, tampak luka robek di pelipis mata kanan.