Hal ini dalam penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan Pemilihan Umum, dalam hal ini khususnya Pemilihan Umum di Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Promo GRAB Terbaru! Dapatkan Belanja Hemat Produk Kesehatan Pakai GrabMart Diskon Rp20.000
BACA JUGA:5 Cara Sederhana Melindungi Kulit dari Sinar UV Selain Menggunakan Tabir Surya!
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"
Kategori :