OKU TIMUR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum.
Yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H.
Pada hadir dalam acara tersebut Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K, M.Si, Ketua DPRD OKU Timur dalam hal ini diwakilkan oleh Anggota DPRD OKU Timur Apri Santoso, A.Md, Kodim OKU yang diwakili oleh Danramil Martapura Lettu Lutter Sinulingga.
Pengadilan Negeri Baturaja yang diwakili oleh Hakim Anggota Fega Uktolseja, S.H, M.H, Pengadilan Agama OKU Timur.
BACA JUGA:Jepang Turun ke Peringkat ke-4 dalam Peringkat Kekuatan Asia-Pasifik
BACA JUGA:Seram! Terdakwa Pembunuhan Sadis di OKU Terancam Tuntutan Hukuman Ini
Yang diwakili oleh Hakim Administrasi Umum Arif Mahfuz, S.Sy, Kepala Lapas Kelas II B Martapura Edi Saputra, S.H, M.H.
Kepala BNN Kabupaten OKU Timur AKBP. Efriyanto Tambunan, M.M, Kepala Rupbasan Klas II B Baturaja Palben Manurung, S.H, Puslatpur Martapura diwakili oleh Kepala Tim Satbanpur Kapten Berlin, Yonarmed 15 Cailendra diwakili oleh Perwira Penghubung Kapten Arm. Moh. Arif Rizki.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu Perkara Narkoitka sebanyak 30 perkara diantaranya Sabu sebanyak 14, 1105 gram, Ekstasi sebanyak 3,285 gram, Ganja sebanyak 0,162 gram.
"Perkara Keamanan dan Ketertiban sebanyak 8 perkara rinciannya Senjata api sebanyak 1 buah, Amunisi sebanyak 2 butir Pin 9 aktif warna kuning, Senjata tajam sebanyak 3 buah, Pakaian sebanyak 11 buah dan Alat–alat yang digunakan untuk bermain togel," ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, S.H.
BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Capaian MCP KPK, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Muba Terpilih Sebagai 10 Peserta Terbaik Bhumandala Award 2024, Ini Prestasinya
Untuk Perkara Orang dan Harta Benda sebanyak 29 perkara yakni Senjata Tajam sebanyak 7 buah, Handphone sebanyak 5 unit, Pakaian sebanyak 29 buah, Tas sebanyak 5 buah, Pirek, Bong dan lain lain sebanyak 114 buah.
Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan sekedar acara seremonial belaka, melainkan memiliki makna yang lebih dalam.
Kegiatan ini menjadi symbol kemenangan atas kejahatan dan sekaligus peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya.