Waspada! Ini Link 5 Tips Mengenali Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJP

Selasa 15 Oct 2024 - 21:27 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Pelaku penipuan terbaru memanfaatkan kemajuan digital dan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mencuat. 

Beberapa modus penipuan yang sebelumnya telah dikenal masyarakat luas dan sering dilakukan para pelaku antara lain phising, spoofing (penyaruan).

Atau juga modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, serta penipuan rekrutmen pegawai DJP. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran persnya menjelaskan, ada beberapa langkah cerdas untuk mengenali modus penipuan yang demikian.

“Penjelasan rinci mengenai definisi masing-masing modus penipuan itu sebetulnya dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui link https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakan direktorat-jenderal-pajak,” imbuhnya. 

Dwi mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis ketika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

“Silakan masyarakat untuk melakukan cross check terlebih dahulu,” tegasnya. 

Menurut Dwi, modus penipuan terbaru yang tengah dan kerap terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen pegawai DJP. 

 “Saat anda menerima pesan berisikan pengumuman ataupun undangan rekrutmen pegawai DJP, maka kami imbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” imbaunya. 

Lebih lanjut Dwi menambahkan, pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada link rekrutmen.kemenkeu.go.id. 

Dalam siaran pers ini, Dwi menyampaikan 5 tips yang dapat dilakukan masyarakat ketika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, di antaranya: 

1. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. 

“Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja,” sebut Dwi. 

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. 

“Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tegas Dwi. 

Tags :
Kategori :

Terkait