https://palpres.bacakoran.co/

DPRD OKU Timur Sahkan 4 Raperda, Penundaan 1 Raperda Jadi Sorotan

DPRD OKU Timur Sahkan 4 Raperda, Penundaan 1 Raperda Jadi Sorotan--bacakoranpalpres

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur menunda usulan Raperda pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri (Bekom).

Penundaan pembahasan usulan pembentukan Kecamatan Bekom ini dì sampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU Timur melalui pelapor, Dwi Seva Prastio SPd MPd.

Saat Rapat Paripurna kelima DPRD OKU Timur dalam rangka membahas dan meneliti rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemkab OKU Timur, Senin 13 Januari 2025.

Dalam laporannya, Pansus DPRD Kabupaten OKU Timur meminta Pemkab OKU Timur terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan tentang pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD OKU Timur, Bupati Sampaikan Rencana 5 Raperda 2025

BACA JUGA:Komisi II DPRD OKU Timur Berang! Sebut Dishub Tak Bisa Bekerja, Buntut Diputusnya Listrik Lampu Jalan

Mulai dari persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan wilayah yang sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan.

“Supaya dapat dì bahas kembali oleh Pansus DPRD Kabupaten OKU Timur pada masa persidangan selanjutnya dì tahun 2025,” ungkap Dwi Seva.

Meski demikian, DPRD Kabupaten OKU Timur juga menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usulan Pemkab OKU Timur.

Kemudian, Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Janji Pejuangkan Aspirasi Masyarakat, Ini Sosok Masrin Diana Ketua Komisi III DPRD OKU Timur

BACA JUGA:Gercep! Anggota DPRD OKU Timur Bantu Lansia Penderita Diabetes yang Terkapar Depan Masjid Baiturahim Martapura

Selanjutnya, Raperda Kabupaten OKU Timur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 2045. 

Serta Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan