OKU TIMUR, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H menerima kunjungan dan silaturahmi Kepala PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel-Babel Cabang Martapura.
Kajari OKU Timur sendiri didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Berly Yasa Gautama, S.H. telah
Kunjungan dan silaturahmi tersebut dilakukan langsung oleh pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel-Babel Cabang Martapura, Muhammad Ramli Sinin beserta jajaran.
"Kunjungan dan silaturahmi tersebut dalam rangka mempersiapkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel-Babel dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur," ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, S.H.
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Kegiatan di Hotel The Zuri Palembang, Acara Apa?
BACA JUGA:Ini yang Membuat Jepang Menjadi Salah Satu Negara Teraman di Dunia
Dimana MoU itu akan dilaksanakan pada hari Selasa 22 Oktober 2024 mendatang dan bertempat di Palembang.
"Diadakannya kerja sama ini untuk membangun hubungan kemitraan dan kerja sama dalam rangka untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," katanya.
Dan bertujuan untuk saling mendukung kegiatan masing-masing pihak berdasarkan kerjasama yang saling menguntungkan dan dibuat atas dasar itikad baik.
Dengan adanya kunjungan ini pastinya akan mempererat dan memperkuat kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel-Babel.
BACA JUGA: Wah! Ada Si Abang Laris Dari Kejari Ogan Ilir, Apakah Itu?
Dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur sehingga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja pada masing-masing institusi.
Dengan akan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara antara PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel-Babel dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dapat meningkatkan kualitas dan optimalisasi kinerja dalam sinergi kedua belah pihak.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum.