Bentuk sanksi bagi pelanggar di antaranya adalah kewajiban masuk ke sungai untuk membersihkan sampah, hukuman penjara, serta denda sebesar Rp 250.000.
BACA JUGA:Sudah Ga Bisa Ditolerir, Warga Harus Stop Buang Sampah Sembarangan, Jika Tidak Ini Akibatnya!
BACA JUGA:Patroli Pakai Motor, Pj Wako Ini Imbau Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan
“Kita harus kembali menegakkan aturan ini dan tidak membiarkan kebiasaan membuang sampah sembarangan terus berlanjut. Jika tempat pembuangan sampah (TPS) dirasa kurang, kami mengimbau masyarakat untuk segera mengusulkan penambahan," tegas Marlina.
Ia menambahkan, tahap awal diskusi terkait penegakan hukum masih berlangsung dan akan terus digodok.
“Kewenangan untuk menegakkan aturan ini direncanakan akan diserahkan kepada Satgas yang dibentuk, yang nantinya akan memiliki wewenang untuk menegur dan menindak pelanggar secara langsung,” tutupnya.