OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Tim Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, yang dipimpin oleh Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H.
Didampingi Kabid Penyelenggara, Dian Fris Nalle, S.H., M.H., dan Kasubbid Penyelenggara, Leila Qadria Puspitarini Manoarfa, S.H., M.H.
Melaksanakan kegiatan pemantauan pelaksanaan Monitoring Latsar Khusus tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis 24 Oktober 2024.
Rombongan ini turut didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Bambang Panca Wahyudi, S.H., M.H.
BACA JUGA:Fomulir Model C Hasil Pleno Datang, Ini Dilakukan Kejari Ogan Ilir Bersama Polres
BACA JUGA:Wow! Perwakilan Kejari Ogan Ilir Rapat Timpora di Gran Nikita Hotel Kota Prabumulih, Tentang Apa?
Dan disambut oleh Kepala Kejari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, S.H., M.H., beserta para pejabat struktural pada Kejari Ogan Ilir.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses pelatihan 13 pegawai CPNS di Kejari Ogan Ilir," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika, S.H., M.H.
Serta memastikan pelaksanaan Latsar berjalan sesuai dengan standar, guna meningkatkan kompetensi dan profesionalitas peserta.
Sebelumnya, bertempat di Gran Nikita Hotel Kota Prabumulih, Jaksa Fungsional dari Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir mewakili Kajari Ogan Ilir menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Jumat 18 Oktober 2024.
BACA JUGA: Wah! Ada Si Abang Laris Dari Kejari Ogan Ilir, Apakah Itu?
BACA JUGA:Wow! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejari Ogan Ilir, Kasus Apa Itu?
"Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari Kejari Prabumulih, Kejari OKI, Kesbangpol, dan Pemerintah Daerah, dengan tujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.
Acara ini digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan di wilayah Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Serta diadakan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.