BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Bawaslu Banyuasin, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin yang diwakili oleh Andre Yuranza Pratama, S.H. selaku Staff Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Melaksanakan kegiatan koordinasi mengenai tahapan Pilkada serentak tahun 2024 ke Bawaslu Banyuasin, Jumat 25 Oktober 2024.
"Adapun dari koordinasi yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa Tim dari Bawaslu menghadiri undangan Simulasi dan Pelatihan Penerimaan Laporan," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Gita Santika, S.H., M.H.
Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Novotel Palembang pada 24 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
BACA JUGA:Wow! Ada Perwakilan Kejari Banyuasin di Markas Kodim Banyuasin, Kenapa Ya?
"Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan pelanggaran," terang Kasi Intel Kejari Banyuasin.
Selain itu, Bawaslu Banyuasin juga melaksanakan tugas dalam rangka konsultasi penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah tahun 2024 ke Bawaslu RI.
Konsultasi ini bertujuan agar terwujudnya akuntabilitas dan transparansi atas penggunaan dana hibah serta menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan.
Dan juga mempermudah proses pengendalian terhadap pengelolaan dana hibah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pilkada.
BACA JUGA:Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin Ikuti Proses Loading Surat Suara Pemilu, Ini Buktinya
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Kegiatan di Hotel The Zuri Palembang, Acara Apa?
Terakhir, Bawaslu juga menghadiri undangan Penyusunan Dokumen Revisi Anggaran Tingkat DJA Tahun 2024 dan Pemenuhan Perbaikan Data Dukung Penelaahan Anggaran Tahun 2025.
"Kegiatan koordinasi dilakukan dalam rangka membangun sinergitas kelembagaan di antara BAWASLU dan Kejaksaan RI guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyuasin," katanya.
Diharapkan Bawaslu dapat semaksimal mungkin menjalankan fungsi pengawasan guna menciptakan Pilkada yang damai dan berkualitas.