"Adapun dari koordinasi yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa Tim dari Bawaslu menghadiri undangan Simulasi dan Pelatihan Penerimaan Laporan," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Gita Santika, S.H., M.H.
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Kegiatan di Hotel The Zuri Palembang, Acara Apa?
Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Novotel Palembang pada 24 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
"Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan pelanggaran," terang Kasi Intel Kejari Banyuasin.
Selain itu, Bawaslu Banyuasin juga melaksanakan tugas dalam rangka konsultasi penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah tahun 2024 ke Bawaslu RI.
Konsultasi ini bertujuan agar terwujudnya akuntabilitas dan transparansi atas penggunaan dana hibah serta menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan.
BACA JUGA:Kegiatan Apa, Perwakilan Kejari Banyuasin Ini Jadi Narsumber di Hotel Novotel Palembang
BACA JUGA:Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pilkada, Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin Ikut Hadir
Dan juga mempermudah proses pengendalian terhadap pengelolaan dana hibah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pilkada.
Terakhir, Bawaslu juga menghadiri undangan Penyusunan Dokumen Revisi Anggaran Tingkat DJA Tahun 2024 dan Pemenuhan Perbaikan Data Dukung Penelaahan Anggaran Tahun 2025.
"Kegiatan koordinasi dilakukan dalam rangka membangun sinergitas kelembagaan di antara BAWASLU dan Kejaksaan RI guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyuasin," katanya.
Diharapkan Bawaslu dapat semaksimal mungkin menjalankan fungsi pengawasan guna menciptakan Pilkada yang damai dan berkualitas.
BACA JUGA:Wow! Kantor Kejari Banyuasin Ada Supervisi Penanganan Perkara dan Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum
BACA JUGA:Lagi, Tim Intelijen Kejari Banyuasin Datangi Kantor KPU, Apa Tujuannya?
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen bersama dalam menjaga integritas dan keamanan proses Pilkada di Kabupaten Banyuasin.