"Bahwa terhadap kendaraan dinas tersebut telah dikembalikan oleh Ibu Amida Kurniati mewakili Bapak H. Daud Rotasi, S.Sos (Alm) selaku Mantan Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, M. Ridho Saputra, S.H.
Yang menerima fasilitas kendaraan dinas tersebut pada periode tahun 2016-2019. Kendaraan dinas tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiashandi, S.H., M.H.
Yang selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Prabumulih mewakili Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih.
Dan langsung diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Bapak Agus Saptono, S.E.
"Bahwa kesepakatan pengembalian kendaraan dinas antara Ibu Amida Kurniati mewakili H. Daud Rotasi, S.Sos (Alm) selaku Mantan Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih," katanya.
BACA JUGA:Asintel Kejati Sumsel Ikuti Rapat Pembahasan Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
BACA JUGA:Bahas Apa, Kejati Sumsel Ikuti Pengarahan Dari Jaksa Agung Muda Secara Daring
Dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Prabumulih mewakili Badan Pengelolaan Keuangan.
Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih dituangkan dalam Surat Pernyataan dan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 11 Oktober 2024.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"