Kejari Lubuk Linggau Terima Pengembalian Denda Kerugian Negara, Ini Kasusnya!

Rabu 06 Nov 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Pada jari manis sebelah kiri dan kuku lepas, dan luka lecet pada pelipis kiri serta kerusakan kendaraan. 

Melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa proses kesepakatan perdamaian perkara antara tersangka Iis Sandra Niaga Als Can Bin Bakarudin.

Dengan saksi Muhamad Subari Bin Ambrizal telah berhasil didamaikan dan telah dibuatkan Surat Pernyataan Bersama dan Surat Kesepakatan Perdamaian. 

BACA JUGA:Wah! Ada Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SAKIP Wilayah Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana LRT, Siapa?

Proses pengajuan Restoratif Justice Ke Kejati Sumatera Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI dapat atau tidak disetujuinya permohonan Restoratif Justice tersebut.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :