Selanjutnya memimpin kegiatan penyiapan TPS, dan menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilu atau pemilihan.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji KPPS di Prabumulih Segera Cair, Ini Rincian Besarannya
BACA JUGA:Penghitungan Suara oleh KPPS di Lubuklinggau Hingga Subuh, Ini Kondisinya
Sedangkan saat rapat pemungutan suara di TPS, ketua KPPS bertugas, berwenang, dan berkewajiban untuk:
Memimpin kegiatan KPPS, memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara, membuka rapat pemungutan suara tepat waktu, memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
Kemudian menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, menandatangani tiap lembar surat suara, memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template), dan mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
Lantas yang terakhir, tugas-kewajiban ketua KPPS saat rapat penghitungan suara di TPS adalah:
Memimpin pelaksanaan penghitungan suara, menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta pemilu atau pemilihan.
BACA JUGA:TPS Tempat Pencoblosan Mulai Dipasang, KPPS Serahkan Surat Undangan ke Warga
Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu atau pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
Selanjutnya menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Penjelasan mengenai masa kerja KPPS Pilkada 2024 terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dijelaskan dalam bagian lampiranbahwasanya KPPS akan bertugas selama 1 bulan. Ma sa kerja ini terhitung sejak dilantik, yakni 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember mendatang. Artinya, selama rentang waktu tersebut, anggota KPPS akan terus bertugas.