BACA JUGA:Memenya Banyak Beredar! Apa Sebenarnya KPPS Itu dan Bagaimana Tugasnya?
Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Perkiraan Waktu Cairnya
Gaji KPPS, baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 ternyata mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dilansir dari laman resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024, yakni dengan nominal:
Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
BACA JUGA:Daftar Gaji Terbaru KPPS! Pengawas TPS dan Saksi Linmas 2024, Simak Warga Wajib Tahu
Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:
Meninggal: Rp36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
Luka berat: Rp16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Muratara Ditutup, Pelamar Segera Lengkapi Berkas Ini