KPPS Mulai Bertugas 7 November, Berapa Lama Masa Kerja dan Berapa Gajinya

Kamis 07 Nov 2024 - 17:58 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

BACA JUGA:Memenya Banyak Beredar! Apa Sebenarnya KPPS Itu dan Bagaimana Tugasnya?

Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Perkiraan Waktu Cairnya

Gaji KPPS, baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 ternyata mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dilansir dari laman resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024, yakni dengan nominal:

Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan

Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

BACA JUGA:Puluhan Massa Unjuk Rasa di Bawaslu Kota Palembang, Ketua KPPS Silaberanti Bantah Berpihak ke Caleg Nasdem

BACA JUGA:Daftar Gaji Terbaru KPPS! Pengawas TPS dan Saksi Linmas 2024, Simak Warga Wajib Tahu

Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:

Meninggal: Rp36.000.000 per orang

Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang

Luka berat: Rp16.500.000 per orang

Luka sedang: Rp8.250.000 per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Muratara Ditutup, Pelamar Segera Lengkapi Berkas Ini

Kategori :