PADANG, KORANPALPRES.COM – Artikel berjudul “Partisipasi Politik Digital Sudahkah Berjalan Baik di Indonesia?” ini ditulis oleh Bunga Annisa, Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Partisipasi politik diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan politik, seperti ikut dalam memberikan aspirasi ataupun argumentasi.
Tidak acuh pada informasi politik serta turut mengawal isu-isu fenomena politik yang mana nantinya partisipasi politik akan memberikan dampak pada penentuan kebijakan ataupun regulasi yang akan mempengaruhi kehidupan bernegara.
Partisipasi politik tidak selalu berarti terlibat dalam aksi massa, tapi partisipasi politik juga mengartikan mengenai masyarakat melek terhadap gejala politik.
Keadaan dimana aspirasi yang dikeluarkan sebagai feedback bagi eksekusi pemerintah tidak lagi pasif sehingga pemerintah memiliki pengawalan serta permintaan pertanggungjawaban dari masyarakat.
Bahkan, pada saat kontestasi Pemilu, masyarakat yang mengindikasikan dirinya sebagai pihak netral atau yang kemudian dikenal sebagai golongan putih atau golput bisa berakhir di Indonesia atau justru menunjukkan angka penurunan yang signifikan.
Upaya sosialisasi sebagai langkah menuju politik yang partisipatif telah diupayakan dengan berbagai tindak sosialisasi dan pendidikan politik yang marak dilakukan.
Namun tidak disangka, beberapa waktu belakangan muncul jalan keluar baru.
BACA JUGA:Stop Money Politics! Mahasiswa Universitas Andalas ini Dorong Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula
Media sosial sebagai sarana partisipasi politik, tidak melulu mengenai ikut pada memilih di bilik TPS, tapi terlibat dalam jalannya proses kontestasi Pemilu itu sendiri.
Membawa banyak perubahan seperti perubahan pola pikir hingga cara pelaksanaan prosesi Pemilu.
Sehingga pada beberapa waktu belakangan, media sosial ikut berpartisipasi dalam menggencarkan budaya politik partisipatif di Indonesia.