Mobil Ambulans Terbakar di Tol Palindra, Apakah Ada Korban Jiwa?

Senin 11 Nov 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Sebuah mobil ambulans mengalami kebakaran di jalan Tol Palembang-Indralaya atau Palindra, Senin 11 November 2024 sekira pukul 12.45 WIB.

Menurut Branch Manager Ruas Tol Palindra PT Hutama Karya (Persero), Syamsul Rijal menginformasikan bahwa telah terjadi kebakaran kendaraan yang melibatkan kendaraan jenis Ambulans minibus Suzuki APV dengan plat nomor kendaraan BG 1642 VL.

"Itu kejadiannya di KM 07+00 di jalur B, Jalan Tol Palembang – Indralaya pada," ujarnya melalui rilis tertulisnya, Senin 11 November 2024 sore.

Dibeberkannya, berdasarkan investigasi di lapangan, kendaraan tersebut melaju dari arah Prabumulih menuju Palembang di lajur (L2).

BACA JUGA:Pantau Hotspot, Satgas BPBD Ogan Ilir Dirikan Tenda di 'Rest Area' Mini Tol Palindra

BACA JUGA:Update Pembangunan Junction Tol Kapal Betung dan Tol Palindra di Sumatera Selatan, Sudah Sampai Mana?

"Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan mengalami kebakaran dan pengemudi langsung berhenti di bahu jalan," katanya.

Dalam kejadian tersebut katanya, tidak terdapat korban jiwa dan telah ditangani oleh Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Palembang - Indralaya.

"Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kabupaten Ogan Ilir serta dilakukan pula pengamanan lalu lintas oleh Unit layanan lalu lintas -PJR Polda Sumsel," terangnya.

Meski kejadian kebakaran lanjutnya, kendaraan ini cukup mempengaruhi lalu lintas, namun berkat penanganan yang cepat, Lalu lintas dapat dilalui kembali secara normal pukul 14:20 WIB.

BACA JUGA:Peta Jalan Baru di Sumatera Selatan: Jalan Tol Kapalbetung dan Tol Palindra Segera Terhubung, Ini Progresnya

BACA JUGA:Tol Palindra dan Simpang Indralaya-Prabumulih Mulai di Padati Pemudik, Ini Perbandingan Lalulintas Normalnya

"Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol," harapnya.

Selain itu katanya, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.

"Serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu," tukasnya.

Kategori :