Begini Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK 2024, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama

Rabu 13 Nov 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Masyarakat masih banyak yang mengira cara dan syarat membayar pajak untuk perpanjang masa berlaku STNK memerlukan KTP pemilik lamanya.

Itu menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika seseorang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan belum dibalik nama, sedangkan ia tidak memiliki KTP pemilik lama atau pemilik lama sudah tidak diketahui keberadaannya.

Ternyata, pembayaran pajak untuk perpanjangan masa berlaku STNK bisa dilakukan tanpa tanpa KTP pemilik lama kendaraan. 

Ada cara yang ternyata tidak merepotkan yakni dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

BACA JUGA:Terupdate! Aturan Baru Masa Berlaku STNK, Bukan 5 Tahun Lagi, Ini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi

Yang penting pemilik baru bisa menunjukkan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah melakukan balik nama, barulah pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK. Bisa  melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP Anda.

Cara Balik Nama Kendaraan

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan jika ingin membayar pajak kendaraan.

Pertama untuk melakukan balik nama kendaraan adalah kamu lakukan balik nama STNK terlebih dulu, lanjut ke proses balik nama BPKB. 

Lalu bagaimnana  cara balik nama kendaraan?

BACA JUGA:Jual Kendaraan, STNK Wajib Diblokir Segera, Jangan Sampai Bernasib Begini

BACA JUGA:Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur

1. Balik Nama STNK

Sebelum melakukan proses balik nama STNK kendaraan, pemilik kendaraan harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

Kategori :