Syarat Balik Nama STNK
Membawa STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik baru asli dan fotokopi, dan Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000
2. Balik Nama BPKB
Setelah menerima STNK dengan identitas baru, Anda bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
BACA JUGA:Beli Motor Hanya STNK, HATI-HATI Bisa Jadi Penipuan
BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda
Syarat Balik Nama BPKB
Sudah memiliki STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi), KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi), BPKB asli (asli dan fotokopi), dan hasil pengesahan cek fisik serta kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).
Dengan cara tersebut kamu sudah bisa memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama.
STNK Jadi Syarat Bayar Pajak Tahunan atau Lima Tahunan
Di sisi lain kepemilikan STNK menjadi syarat untuk membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!
STNK jadi syarat yang harus dibawa adalah STNK yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP..
Pasalnya STNK adalah salah satu bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi. Sebab STNK berisi data penting terakait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.
Data tersebut juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sehingga STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.