Lantas jika misalnya STNK hilang atau rusak saat ingin membayar pajak apa yang harus dilakukan?
BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samling di Kecamatan Ogan Ilir
Apakah bisa membayar pajak kendaraan cuma pakai fotokopi STNK?
Dilansir dari berbagai sumber bahwa jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.
Dalam hal ini pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
Sebab tidak bisa kalau hanya memakai fotokopi STNK. Sehingga harus diurus dulu STNK hilang nanti sekaligus terbayar pajaknya.
BACA JUGA:Samsat OKU Timur Bisa Layani 300 Berkas Perhari, Catat Batas Akhir Pemutihan PKB Disini!
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Kantor Pelayanan Samsat Palembang IV Pindah Lokasi, Cek Alamatnya Disini
Sedangkan bagi kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisasi dari leasing.
Setelah semua selesai, baru melakukan pendaftaran di loket Samsat. Lalu mengikuti cek fisik kendaraan.
Setelah semua prose tadi dilakukan dilakukan barulah bisa diterbitkan STNK yang baru.