"Ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, kita perlu mengambil langkah konkret untuk mencegah kekerasan ini," tegasnya.
Salah satu upaya yang dapat kita lakukan adalah melalui pembentukan DRPPA, sebagaimana Surat Keputusan bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2023 dan Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan DRPPA.
BACA JUGA:Karhutlah Mulai Terjadi, Pemkab Ogan Ilir 'Rapatkan Barisan'! Ini yang Dilakukan
BACA JUGA:Khidmat! DPRD dan Pemkab Ogan Ilir Dengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 79
"DRPPA akan menjadi wadah yang strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak," ujarnya.
Untuk itu, Sekda mengajak, terutama Camat dan Kepala Desa untuk berperan aktif dalam membentuk DRPPA di kecamatan masing-masing.
"Peran camat sangat penting dalam mengoordinasikan upaya ini, karena Camat/Kepala Desa adalah penggerak di tingkat kecamatan dan Desa yang memiliki koneksi langsung dengan masyarakat," imbuhnya.
Pembentukan DRPPA tidak hanya sekadar simbol kata Sekda, tetapi harus diikuti dengan pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan.
"Kita akan menyediakan sumber daya dan dukungan yang diperlukan agar anggota DRPPA dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan penuh tanggung jawab," tukasnya.