Wow! Tim Intelijen Kejari Empat Lawang Tinjau PPS Peningkatan Jalan Hotmix P4T, Untuk Apa?

Kamis 14 Nov 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

EMPAT LAWANG, KORANPALPRES.COM - Bahwa pada Rabu 13 November 2024 Kabupaten Empat Lawang telah dilakukannya kegiatan pemantauan, peninjauan dan pengamanan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejati) Empat Lawang.

Terkait kegiatan proyek pengamanan strategis peningkatan jalan Hotmix P4T. Adapun kegiatan tersebut di ikuti oleh Kajari Empat Lawang.

Kasi Intelijen, Staff Intelijen dan personil lapangan dari dinas PUPR. "Tujuan dari dilaksanakan nya kegiatan tersebut untuk mengidentifikasi dan mengurangi masalah yang dapat memengaruhi cakupan, kualitas, jangka waktu, atau anggaran proyek tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Senda, S.H.

Kemudian dapat mengambil wawasan tersebut dan menggunakannya untuk mengoptimalkan proses untuk proyek strategis tersebut.

BACA JUGA:Waduh! Ada Penyerahan Tersangka di Kantor Kejari Empat Lawang, Kasus Apakah Itu?

BACA JUGA:Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Rapat Koordinasi Daerah Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Sumsel

Bahwa kegiatan peninjauan dan pemantauan berjalan dengan lancar yang mana kegiatan pemantauan peninjauan proyek tersebut dimulai pada pukul 12.00 hingga 15.20 WIB.

"Dan kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman tanpa adanya indikasi AGHT dengan bantuan pengawalan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Empat Lawang," katanya.

Sebelumnya, bertempat Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, dilaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Dimana serah terima Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Empat Lawang mengingat kejadian perkara masuk di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

BACA JUGA:Ada Pelatihan Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Pejabat Kejati Sumsel Ini Membukanya

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Gelar Upacara Bersama, Dalam Rangka Apa?

"Proses serah terima tersangka dan barang bukti dihadiri oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang," ujar Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Senda, S.H, Rabu 9 Oktober 2024.

Berawal pada 2 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB ketika terdakwa memarkirkan 1 unit mobil Pickup tanpa nomor polisi  di Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Tepatnya Dekat Sungai Tempat Tumpukan Pasir milik korban almarhum Juanda dengan tujuan untuk makan, karena korban mau masukke pasir ke tempat-tempat tersebut.

Kategori :