Dan pada saat bersamaan terdakwa melihat korban akan mengeluarkan senjata tajam dari pinggang bagian depan sebelah kiri tertutup dengan baju (belum sempat mengeluarkannya).
Lalu terdakwa mengeluarkan senjata tajam miliknya jenis sangkur dari pinggang bagian sebelah kiri (sehari-hari kebiasaan warga membawah senjata tajam).
Kemudian melakukan penusukan ke arah dada dan tubuh korban sebanyak 4 kali, pertama penusukan mengarah ke dada bagian depan sebelah kiri hingga mengalami luka.
BACA JUGA:Ada Pelatihan Tanggap Darurat Bahaya Kebakaran di Halaman Kantor Kejati Sumsel, Untuk Apa Ya!
BACA JUGA:Apa Ya Tujuannya! Kejati Sumsel Gelar Pelatihan Baris Berbaris dan Penghormatan Petugas Kamdal
Kemudian terdakwa melakukan yang kedua berhasil di tanggis hingga mengenai dagu dan ketiga kearah dada dan tubuh kembali berhasil di tangkis hingga mengenai telapak tangan bagian kiri.
Karena korban melakukan perlawanan terdakwa semakin marah hingga melakukan penusukan yang ke empat kali kearah tubuh korban hingga mengenai pinggang bagian depan sebelah kiri.
Melihat di pinggang bagian depan sebelah kiri korban mengeluarkan darah, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban di tempat tersebut.
Sementara korban keluar sambi memegang perutnya dan tepatnya di depan (teras) warung bakso tersebut korban terjatuh di lantai dalam posisi telungkup bersimbah darah.
BACA JUGA:Wah! Hotel Aryaduta Palembang Jadi Saksi MoU Kejati Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel
BACA JUGA:Pejabat Nomor 2 di Kejati Sumsel Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96, Siapa?
Dan tidak lama kemudian dari seberang jalan tepatnya depan warung bakso tersebut datang saksi Rilan merupakan kakak kandung korban dan langsung membawa korban dengan menggunakan 1 unit mobil pick up milik orang yang tidak kenal sedang melintas di jalan tersebut ke Puskesmas UPTD Puskesman Nanjungan, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan maut dan tersangka disangka melanggar sebagaimana Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"