Oknum Kades yang Lakukan Penusukan Marbot Masjid Jadi DPO, Kapolres Minta Serahkan Diri

Kamis 14 Nov 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

“Kami mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi yang akurat dan menjaga lingkungan tetap aman dari tindak kekerasan semacam ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan di Polsek IB II, Kuasa Hukum Minta Pelaku Ditahan

BACA JUGA:Begini Penjelasan Kasi Humas Polrestabes Palembang Tentang Kasus Penganiayaan Yang Tidak Jalan

Jupri yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman yang serius. 

Kepolisian menegaskan akan mengerahkan segala upaya untuk menangkap Jupri, sebagai bukti komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah OKU Timur.

Ultimatum dari Kapolres diharapkan dapat mendorong pelaku untuk segera menyerahkan diri demi menghindari tindakan tegas dari pihak berwajib.

Kategori :