MUBA, KORANPALPRES.COM - Bertempat pada Hotel Gambo Sekayu pada Kamis 14 November 2024 telah berlangsung Kegiatan Pelatihan pelopor dan pelapor (2P) bagi Forum Anak Daerah (FAD).
Dalam upaya pengembangan anak yang diselenggarakan oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Dalam kegiatan yang dilaksanakan ini berisikan tentang pemaparan pada tindak pidana terhadap anak yang merupakan kejahatan pidana," ujar Kasi Intel Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Hal ini tidak lain menyangkut anak baik sebagai pelaku ataupun sebagai korban berkaitan pada hukum peradilan.
BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?
BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?
Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana.
Dengan melibatkan dengan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak yang lain yang terkait untuk bersamasama mencari penyelesaian secara adil
"Bahwa kegiatan yang dilakukan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai perkembangan anak, dan juga mengenai hak dan kewajiban anak," katanya.
Serta untuk mengetahui sejauh mana hak-hak khusus anak yang berhadapan dengan hukum khususnya anak sebagai pelaku tindak pidana diberikan secara optimal.
BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya
BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?
Sebelumnya, bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Pada pukul 12.00 WIB, Selasa 12 November telah berlangsung Restorative justice Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Terhadap terdakwa kasus perkara penadahan antara pelaku atas nama Tomi (20) dan korban atas nama Syaiful Bahri (40).
Kronologi dalam kasus ini diawali dengan tindak pidana pencurian di gudang UPJA COLOROYO, beralamat di Dusun III, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.