Barang-barang curian tersebut oleh C kemudian dijual kepada Tomi selaku pedagang besi tua. Syaiful yang telah mengetahui siapa pencuri dan pembeli barangnya itu segera melapor ke Polsek Lais, Resort Muba, Polda Sumsel. Setelah menerima laporan.
BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Dalam hal ini Kajari Musi Banyuasin melalui Kasi Pidumnya, Armein Ramdhani, SH, MH mengatakan pada media tentang Restorative Justice.
Bahwa yang menentukan penghentian perkara ini nanti adalah Jampidum langsung, ini merupakan salah satu proses awalnya.
"Kami akan teruskan proses ini ke Kejati, dan terus dilanjutkan ke Kejagung, Pihak Kejagunglah yang menentukan bisa tidaknya perkara ini dihentikan," ujarnya.
Tujuan Restorative justice adalah untuk meminta pertanggungjawaban pelaku, memulihkan korban, serta menjaga hubungan yang terganggu akibat kejahatan melalui dialog antara semua pihak dan menciptakan kesepakatan yang adil.
BACA JUGA:Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya
BACA JUGA:Dukung 7 Prioritas Nasional RKP 2024, Pemkab-Kejari Muba Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"