“Untuk di medsos kami belum ada temuan pelanggaran, tetapi kami akan memperketat pengawasan,” tegas dia.
Ia mengatakan perkembangan teknologi saat ini membuat media sosial menjadi alat penting dalam kampanye yang memiliki dampak bisa positif ataupun negatif.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau tim sukses paslon untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan teknologi dengan bijak.
“Zaman sekarang semakin canggih, masyarakat juga semakin banyak menggunakan medsos. Medsos ini adalah alat, yang efeknya bisa positif maupun negatif, tergantung cara penggunaannya,” timpal Kurniawan.
BACA JUGA:Posko Tim Emas Khatulistiwa Diresmikan, Siap Menangkan HDCU di Pilkada Sumsel
Selain itu, Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan, namun apabila menemukan akun-akun yang melakukan pelanggaran kampanye di media sosial, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, Bawaslu berupaya menciptakan kampanye yang sehat dan sesuai dengan regulasi di Pilkada 2024.
Ia juga berharap teknologi yang berkembang pesat ini dimanfaatkan secara positif, terutama oleh tim paslon, sehingga kampanye tetap berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Harapannya, kecanggihan medsos bisa dimanfaatkan dengan baik oleh semua pihak yang terlibat dalam pilkada,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Siapkan Jurus Jitu, Siap Ciptakan Pilkada Aman dan Damai Jauh dari Konflik
BACA JUGA:Pilkada Serentak, Kesejahteraan Rakyat dan Tanggung Jawab Yang Terpilih
Oleh sebab itu, Bawaslu Sumsel menyiapkan beberapa upaya mencegah Black campaign, yaitu melakukan identifikasi kerawanan pemilu dan pemilih, sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, serta meningkatkan pendidikan pemilih.
Kemudian, menyampaikan imbauan, saran perbaikan, rekomendasi kepada partai politik dan KPU kabupaten/kota, dan juga berkoordinasi dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.
Melakukan kerja sama antarlembaga untuk meningkatkan pengawasan pemilu partisipatif melalui nota kesepahaman perjanjian kerja sama pada tingkatan berjenjang.