Hal ini karena menghadirkan nilai-nilai yang merekatkan kepada masyarakat, bukan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Hadiri Kampanye Terbuka Partai NasDem di Palembang, Surya Paloh Sampaikan dengan Tegas Hal Ini
Bahkan Hendra Sudrajat yang juga Direktur Masyarakat Hukum Tata Negara dan Peneliti Pemilu (Mahapatih) menambahkan, hal ini harus diantisipasi karena masalah ini juga memanfaatkan teknologi yang saat ini sudah berkembang.
"Kita melihat medsos sangat booming, sehingga hal itu perlu sangat dihindari agar masyarakat terhindar dari namanya black campaign," beber peraih Rekor MURI doktor hukum tata negara termuda di Indonesia dengan kelulusan cumlaude 2011.
Dia mengimbuhkan, kempanye hitam ini jelas sama dengan menyebarkan informasi yang tidak jelas, lantaran informasi yang bohong terhadap lawan politik.
"Hal itulah yang harus dihindari," tegas Hendra Sudrajat.
BACA JUGA:Kegiatan Tahapan Kampanye Mulai Meningkat, Polda Sumsel Lakukan Langkah Ini Hadapi Pemilu Yang Aman
"Harapan kita dengan adanya Pilkada Serentak bisa menghadirkan pemilu yang berkualitas tanpa adanya black campaign," timpalnya pula.
Black campaign termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu diatur dalam UU 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 hamuruf C dan di UU 1 Tahun 2024 tentang ITE pasal 40 ayat 2 bagi kampanye hitam yang dilakukan di media sosial.
Mencegah black campaign dengan teori konstitusi nusantara dengan memahami esensi kearifan lokal masing-masing daerah bahwa dengan Pilkada yang berintegritas, berkualitas dan konstitusional akan membawa melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas.
Sementara itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel telah melakukan berbagai cara mencegah Black Campaign di Pilkada Serentak ini.
BACA JUGA:Masuki Kampanye Akbar, Wapres Ingatkan Semua Pihak Patuhi Pakta Integritas
BACA JUGA:Menteri Budi Arie: Dibanding 2019 Konten Hoaks Masa Kampanye Pemilu 2024 Menurun
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, jenis kegiatan Black Campaign itu masih kerap terjadi yang dilakukan sejumlah oknum tertentu yang menyalahgunakan fasilitas negara atau umum.