BACA JUGA:GAWAT! Disinyalir Jadwal Kampanye dari KPU Lahat Terkesan Memihak Pada Satu Paslon
Dari sisi tujuan, kampanye negatif bertujuan mendiskreditkan karakter seseorang, dan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang.
Kemudian dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sementara kampanye hitam datanya tak sahih atau mengada-ada.
Menurut dia, membuktikan seseorang bersalah atas kasus dugaan tindak pidana kampanye negatif bukanlah hal mudah.
Biasanya dalam menangani perkara ini, penyidik menggunakan 2 pendekatan.
BACA JUGA:KPU OKU Timur Gelar Deklarasi Kampanye Damai Usai Pengundian Nomor Urut Paslon, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Panen Raya di Desa Sumbersuko Jaya Belitang Diduga Dikemas untuk Kampanye Pasangan Petahana
Salah satunya, apakah yang dilakukan oleh terlapor menurunkan harkat martabat seseorang.
Sementara itu, Akademisi ilmu komunikasi/politik, Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H menerangkan, kampanye hitam lebih dalam bentuk menghasut, memfitnah, mengadu domba oleh partai politik maupun kelompok masyarakat.
Terlebih tindakan menyimpang tersebut telah ditetapkan regulasinya dalam Undang-undang Pemilu.
"Jadi di dalam Undang-undang itu, kita dapat melihat kampanye hitam ini atau Black Campaign tidak boleh dilakukan," terang Managing Director Firma Hukum Hendra Sudrajat Legal Consultant Lawyer dan Mediator itu.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pj Walikota Palembang Imbau Parpol Berkampanye dengan Santun
Untuk dampak dari Negative Campaign atau kampanye negatif sendiri tidak memberikan literasi yang baik kepada masyarakat.
"Karena kita menginginkan Pemilu ini damai hingga berkualitas," tegasnya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ahli Hukum Pemilu ini, kampanye hitam tidak memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat, dampaknya sendiri memunculkan kegaduhan dalam berdemokrasi.