Dia juga menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan kondusifitas selama masa tenang sebagai bagian dari tahapan pemilihan yang harus dijalani dengan baik oleh seluruh pihak.
"Kita tekankan bahwa proses pemilihan ini tidak hanya urusan kita tapi juga kepentingan bersama, kita imbau agar semua pihak, termasuk media, untuk turut menyampaikan pesan kepada seluruh warga Sumsel untuk menjaga kedamaian dan suasana kondusif," katanya.
Selain itu, KPU Sumsel juga menegaskan bahwa atribut kampanye yang difasilitasi oleh KPU akan diturunkan mulai Jumat 23 November 2024.
"Kami mulai menurunkan seluruh atribut kampanye yang kami fasilitasi, kemudian untuk para paslon, diminta agar mereka menurunkan atribut kampanye secara mandiri di seluruh tempat," paparnya.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Empat Lawang Sosialisasi UU Netralitas ASN
BACA JUGA:Begini Ancaman Tertinggi Pilkada Serentak 2024 Menurut Kapolri
Masa tenang ini, menurut Andika, merupakan kesempatan bagi pemilih untuk menilai dan merenungkan visi, misi, serta program kerja yang telah disampaikan selama masa kampanye.
"Kami berharap pemilih dapat membuat keputusan yang cerdas dan berdasarkan pada informasi yang sudah didapatkan selama proses kampanye dan debat," tambahnya.
Di masa tenang, pencoblosan, proses hitung hingga berakhirnya tahapan pilkada dia meminta seluruh pihak bisa menjaga proses tersebut berjalan dengan baik, aman dan damai.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan meminta tim pemenangan dan paslon kepala daerah menonaktifkan seluruh media sosial yang digunakan untuk kampanye sesuai PKPU 13/2024.
BACA JUGA:Kumpul di Palembang, Para Sekda Se-Sumsel Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Detik-Detik Pilkada Serentak 2024! Serangan Kampanye Hitam Tak Pengaruhi Elektabilitas Herman Deru
Dalam pasal 45 jelas dia, telah diatur bahwa parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol calon atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat jelang masuk masa tenang.
"Artinya, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk di media sosial," ungkapnya.
Pelanggaran kampanye di luar jadwal, katanya yang ditetapkan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.